SEMANGAT BELAJAR: MAKALAH KEBIJAKAN FISCAL DALAM KEISLAMAN,SEMANGAT BELAJAR

Monday, 19 February 2018

MAKALAH KEBIJAKAN FISCAL DALAM KEISLAMAN,SEMANGAT BELAJAR


BAB I
PEMBAHASAN

A.     Latar belakang
71234567Kebijakan fiscal  adalah kebijakan penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi,, atau dapat juga dikatakan  kebijakan fiscal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
12345677Kebijakan fikal dalam islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai – nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiscal lebih banyak berperan dalam ekonomi islam disbanding dengan ekonomi konvensional.
     1.       Peranan moneter relative lebih terbatas dalam ekonomi islam disbanding dalam ekonomi konvesional yang tidak bebas bunga.
    2.       Dalam ekonomi islam pemerintahan harus memungut zakat  dari setiap muslim yang memiliki kekayan melebihi jumlah tertentu ( nisab )  dan digunakan untuk tujuan – tujuan  yang sebagaimana yang tercantum dalam al-qur’an Qs. At- Taubah: 60:3, ada perbedaan subtansial antara ekonomi islam dan ekonomi non- islam dalam peranan pengelolaan uang public. Hal ini karena hutang islam bebas bunga , sebagian besar pengeluaran pemerintah dibiayai dari pajak atau berdasarkan bagi hasil. 
1234567Dengan demikian , ukuran utang public jauh lebih sedikit dalam ekonomi islam dibanding ekonomi konvensional. Menurut Met Wally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak di capai kebijakan fiscal dalam ekonomi islam:
  a.       Islam mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi , ada prinsip “ kekayaan seharusnya tidak hanya beredar pada orang kaya saja”  Prinsip ini menegaskan bahwa seiap anggota masyarakat  seharusnya mendapat proses akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan usaha yang jujur.
  b.       Islam melarang bunga dalam berbagai bentuk pinjaman hal ini berarti bahwa ekonomi islam tidak dapat memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan ( equilibrium), dalam pasar uang  ( yaitu antara permintaan dan penawaran terhadap uang , dengan demikian pemerintah harus menemukan cara untuk mencapai keseimbangan ini.
   c.       Ekonomi islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat  yang kurang berkembang .
1234567Jika melihat praktek  kebijakan fiscal yang diterapkan oleh rasullullah SAW dan keempat sahabanya , maka kebijakan fiscal dalam ekonomi islam dapat dibagi dalam 3 hal yaitu:
   1.        Kebjikan fiscal yang  berasal dari umat muslim yaitu :
a.       Zakat
b.       Ushr
c.       Wakaf
d.       Amwal Fadhla
e.       Nawaib
f.        Khumus
g.       Khafarat .
   2.       Kebijakan fiscal yang berasal dari umat non – muslim
a.       Jizyah ( Pajak Kekayaan )
b.       Kharaj ( pajak , upeti, atas , tanah)
c.       Ushr
d.       Zakat proposional.



B.     Rumusan masala
       1.       Apakah pengertian kebijakan fiscal, dan apa saja tujuan dari kebijkan fiscal?
       2.       Sejak kapan kebijakan fiscal diterapkan oleh masyarakat luas?
       3.       Bagaimanakah kebijakan fiscal di jaman rasullullah saw dan keempat sahabat?

C.     Tujuan Masalah
       1.       Untuk mengetahui  pengertina kebijakan fiscal
       2.       Untuk mengetahui maksud dan tujuan adanya kebijkan fiscal
       3.       Untuk mengetahui kebijakan fiscal dalam islam




                                          BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Kebijakan Fiskal ( fiscal policy)
1234567Kebijakan fiscal  adalah kebijakan penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi,, atau dapat juga dikatakan  kebijakan fiscal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.  Adapun instrument kebijakan fiscal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak :
1.       Belanja  atau pengeluaran Negara ( G: Government Expenditure).
2.       Perpajakan (T = taxes)

B.     Tujuan Kebijakan Fiskal
Pada dasarnya, kebijakan fiscal adalah :
1.       Memengaruhi jumlah total  pengeluaran masyarakat
2.       Pertumbuhan ekonomi dan jumlah seluruh produksi masyarakat
3.       Banyaknya kesempatan kerja dan pengangguran.
4.       Tingkat harga umum dan inflansi
5.       Menstabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.
1234567Secara umum , kebijakan fiscal ditunjukkan untuk memelihara stabilitas ekonomi sehingga pendapatan nasional secara nyata terus meningkat sesuai dengan penggunaan sumber daya ( factor – factor  produksi) dan efektivitas kegiatan masyarakat dengan tidak  mengabaikan redtribusi pendapatan atau kekayaan dan kesempatan kerja.    Mengacu pendapat John. F.Due ( 1968),dapat disebutkan bahwa kebijakan fiscal sebenarnya ditunjukkan pada tiga hal berikut:
1.       Menjamin pertubuhan ekonomi yang sebenar – benarnya menyamai laju pertumbuhan potensial , dengan mempertahankan kesempatan kerja yang penuh.
2.       Mencapai suatu tingkat harga  umum yang stabil  dan wajar.
3.       Sedapat mengkin meningkatkan laju pertumbuhan potensial tanpa menggagnggu pencapaian  tujuan – tujuan lain dari masyarakat.
1234567Tujuan dari kebijakan fiscal menurut John F. Due:
1.       Untuk meningkatkan produksi nasional ( PDB) dan pertumbuhan ekonomi atau memperbaiki keadaan ekonomi.
2.       Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran atau mengusahakan kesempatan kerja ( mengurangi pengangguran ), dan menjaga kestabilan harga – harga secara umum.
3.       Untuk mensrtabilkan harga- harga barang secara umum khususnya inflansi.
Dengan kata lain kebijakan fiscal mengusahakan peningkatan kemampuan pemerintah dalam rangka meniingkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara menyesuaaikan  pengeluaran dan penerimaan pemerinta.

C.     AWAL PENGGUNAANN KEBIJAKAN  FISKAL
1234567Ketika depresi melanda banyak Negara pada tahun 1930-an , ternyata kebijakan moneter tidak mampu  menanggulangi situasi perekonmian . setelah Keynes menerbitkan bukuya yang berjudul THE GENERAL THEORY OF EMPLOYMENT, INTEREST , AND MONEY ( TEORI UMUM TENTANG KESEMPATAN KERJA, BUNGA DAN UANG) pada tahun 1936, banyak pihak terbuka dengan pikirannya menjadikan gagasan Ketynes sebagai dasar mengembangkan teori kebijakan fiscal.
1234567Pada awalnya kebijakan fiscal hanya mengarah pada situasi ang dihadapi saat itu  yaitu bagaimana menghadapi masalah pengangguran . setelah perang dunia kedua kebijakan fiscal digunakan untuk mengatasi keadaan inflansi.
1234567Dalam kebijakan fiscal terkandun anggapan yang pasti bahwa sebenarnya rumah tangga Negara ( pemerintah ) tidak dapat disamakan dengan para individu  dan pengaruhnya dari tindakan masing- masing terhadap keseluruhn  masyarakat . para individu  pada umumnya akan mengurangi pengeluaran ketika pendapatannya menurun, sedangkan pemerintah pada saat penerimannya menuruntidak harus mengurangi pengeluaran ( belanja) karena tindakan mengurangi pengeluaran akan mengakibatkan berkurangnya pendapatan masyarakat sebagai pembayar pajak. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan  penerimaan Negara semakin berkurang , karena kecilnya jumlah pajak yang dapat dipungut dari masyarakat.
.
D.     JENIS – JENIS KEBIJAKAN FISKAL
1234567Pada dasarnya , jenis kebijakan fiscal terbagi menjadi dua .
1.       Kebijakan fiscal ekspansif( expansionary fiscal policy) yaitu kebijakan ini menaikkan belanja Negara dan menurunkan tingkat pajak netto, kebijakan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat, kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami resesi / depresi penganggguran yang kedua.
2.       Kebijakan fiscal kontraktif, yaitu suatu kebijakan dengan meunrunkan belanja Negara dan menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini bertujuan  untuk menurunkan daya beli masyarakat dan mengatasi inflansi.
1234567Secara teoritis dikenal empat jenis kebijakan fisakl yaitu pembiayaan fungsional, pendekatan anggaran terkendali , stabilitas anggaran , pendekatan anggaran belanja berimbang.
1.       Pembiayaan fungsional
1234567Pembiyaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga tidakberpengaruh  langsung terhadap pendapatan nasional . tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja ( employment ). Berdasarkan konsep pembiyaan fungsional ini pengeluaran pemerintah , pajak , dan pinjaman dipertimbangkan secara terpisah . Ada beberapa hal penting yang biasanya dilakukan oleh pemerintah yang menganut pola pembiayaan fungsional ini , yaitu:
a)       Pajak bukan hanya difungsikan  sebagai alat menggali sumber penerimaan mengatur tetapi juga  digunakan sebagai alat untuk mengatur pengeluaran sector swasta.( private sector).
b)       Apabila terjadi inflasi yang berlebihan , biasanya untuk mendanai penarikan dana masyarakat , maka pemerintah melakukan pinjaman luar negri.
c)       Apabila pencapaian target pajak dan pinjaman idak tepat , maka pemerintah melakukan pinjaman dalam negri dalam bentuk pencetakan uang.
2.       Pendekatan anggaran terkendali
3.       Stabilitas Anggaran
4.       Pendekataan anggaran belanja berimbang.

E.      ASPEK – ASPEK KEBIJAKAN FISKAL
1.       Perpajakan
2.       Bea Cukai
3.       APBN.

F.      KEBIJAKAN FISKAL DALAM ISLAM
1.       Kebijakan Fiskal  Pada Masa Rasullullah
1234567Sebagai seorang perintis sebuah keberadaan Negara islam tentunya Rasullullah Sallallahualai Wassallam memulai segala sesuatunya dari awal. Mulai dari tatanan poloitik, kondisi ekonomi, social maupun budaya semuanya ditata. Dari kondisi tersebut membutuhkan jiwa seorang pejuang dan jiwa seorang yang  ikhlas  dalam menata sebuah tangga pemerintahan., menyatukann kelompok- kelompok masyarakat  yang sebelumnya terkenal dengan perpecahan  yang mana masing – masing dari kelompok menonjolkan karakter dan budayanya. Di sisi lain RasullulluLLAH SAW menata perekonomian yang carut marut dngan menyuruh kaum muslimin bekerja tanpa pamrih dan lain sebagainya.1234567Upaya beliau dalam mencegah terjadinya perpecahan di kalangan kaum muslimin maka beliau mempersaudarakan antara kaum anshar dan muhajirin, rasullullah saw menganjurkan  agar kaum anshar yang notabene  memiliki kekayaan dapat membantu saudara – saudaranya dari kaum muhajirin  sehingga kekuatan kaum muslim bertambah. Maka hasil dari upaya tersebut terjadilah akulturasi  budaya antara kaum anshar dengan  kaum muhajirin sehingga kekuatan kaum muslim bertambah. Untuk mengantisipasi kondisi keamanan yang selalu mengancam maka rasullullullah mengeluarkan kebijakan bahwa daerah madinah dipimpin oleh rasullulllah. 7Dari kepemimpinan beliau maka lahirlah berbagai macam  kebijakan , kebijakan utama beliau adalah  membangun masjid sebagai pusat  aktivitas  kaum  muslimin. Setelah tatanan  ideology dibenahi maka rasullullah melangkah pada tahap berikutnya yaitu dengan mereformasi bidang ekonomi dengan berbagai macam kebijakan beliau. Melihat keadaan perekonomian yang tidak menentu akhirnya rasullullah melakukan upaya- upaya yang terkenal dengan kebijakan fiscal.7
1234567Diantara kebijakan tersebut seperti yang diungkapkan oleh  Karnaen A. Perwata Atmadja adalah :
1.       Menfungsikan Baitul Mal Wa Tamwiil
Baitul  maal waa tamwil sengaja dibentuk oleh rasullullah Saw sebagai tempat pengumpulan dana atau pusat pengumpulan kekayaan Negara islam yang di gunakan untuk pengeluaran tertentu, karena pada awal pemerintahan islam sumber utama pendapatannya adalah Khums, zakat, kharaj, dan jizya.
2.       Pendapatan nasional dan partisipasi kerja
salah satu kebijakan rasullulllah saw dalam pengaturan perekonomian yaitu peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja  dengan memperkejakan kaum muhajirin dan anshar.
3.       Kebijakan pajak
Kebijakan pajak adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas jenis dan jumlahnya ( pajak proposional).
4.       Kebijakan fiscal berimbnag untuk kasus ini pada masa rasullullah dengan metode hanya  mengalami sekali deficit anggaran belanja Negara yaitu setelah terjadinya “ fathul mekkah, namun kemudian kembali membaik ( surplus) setelah perang hunai.
5.       Kebijakan fiscal khusu kebijakan ini dikenakan dari sector voulunter ( sukarela).

2.       Kebijakan fiscal pada masa khulafaur Rhasyidiin
1234567Setelah rasullullah Saw meninggal dunia maka pemerintahan dilanjutkan oleh ke empat para sahabatnya yaitu :
1.       Kekhalifahan Abu Bakar
Pada masa pemerintahan kekhalifahan Abu Bakar, khalifah Abu bkar melanjutkan pemerintahan yang telah dijalankan oleh rasullullah saw semasa hidupnya , hanya saja adanya  kebijakan fiscal yang dominan dibandingkan yang lain yaitu pemberlakuan kembali kewajiban zakat setelah banyak yang melupakan kewajiban zakat. Kebijakan berikutnya adalah selektif dan kehati – hatian  dalam pengelolaan zakat sehingga tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaannya.
2.       Kekhalifahan  Umar Ibn Khathab adalah dengan cara penanganan urusan kekayaan Negara , di samping urusan pemerintahan. Khalifah adalah penanggung jawab rakyat , sedangkan rakyat adalah sumber pemasukan kekayaan Negara yang manfaatnya kembali kepada mereka dalam bentuk jasa dan fasilitas umum yang diberikan Negara. Dalam sambutannya ketika diangkat menjadi khalifah  beliau mengumumkan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan fiscal yang akan dijalankannya. Dari pidato yang disampaikan di depan khalayak ramai sebagai dasar – dasar beliau dalam menjalankan kepemimpinannya yang tekenal dengan sebutan 3 dasar sebagai berikut:
1.       Negara islam mengambil kekayaan umum dengan benar, dan tidak mengambil harta kekayaan kharaj dan fa’I yang diberikan Allah kecuali dengan mekanisme yang benar.
2.       Negara memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya , Negara menambahkan subsidi dan menutup hutang.
3.       Negara tidak menerima hasil kekayaan dengan jalan yang  tidak baik. Seorang penguasa tidak mengambil harta pungutan kecuali harta anak yatim, jika dia berkecukupan , maka dia tidak mendapat bagian apapun, namun jika dia membutuhkan maka dia meamkai dengan jalan yang benar.
4.       Kekhalifhan Usman Bin Affan
Pada masa pemerintahan Ustman tidak ada perubahan yang signifikan pada kondisi ekonomi secara keseluruhan, kebanyakan kebijakan ekonomi mengikuti khalifh sebelumnya yang kebanyakan fakar menganggap Umar merupakan  sang reformasi dalam bidang ekonomi.
5.       Kehalifahan Sayyidina Ali
Pada awal – awal kepemimpinan mengwali  dengan sebuah kebijakan yaitu, membersihkan kalangan pejabat dari korupsi , maka tidak banyak sedikit para pejabatnya dijebloskan ke penjara . Salah satu gubernur yang berhasil di jebloskan kepenjara adalah Gubernur Ray dengan tuduhan penggelapan uang.  Mengenai kebijakan fiskalnya sayydina Ali mengacu kepada khalifah sebelumnya bahkan kebijakan fiscal yang telah diterapkan oleh umar diterapkan oleh Ali. 

3.       Kebijakan Fiscal dalam islam
1234567Kebijakan fikal dalam islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai – nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiscal lebih banyak berperan dalam ekonomi islam disbanding dengan ekonomi konvensional hal ini disebabkan antara lain berikut:
3.       Peranan moneter relative lebih terbatas dalam ekonomi islam disbanding dalam ekonomi konvesional yang tidak bebas bunga.
4.       Dalam ekonomi islam pemerintahan harus memungut zakat  dari setiap muslim yang memiliki kekayan melebihi jumlah tertentu ( nisab )  dan digunakan untuk tujuan – tujuan  yang sebagaimana yang tercantum dalam al-qur’an Qs. At- Taubah: 60:3, ada perbedaan subtansial antara ekonomi islam dan ekonomi non- islam dalam peranan pengelolaan uang public. Hal ini karena hutang islam bebas bunga , sebagian besar pengeluaran pemerintah dibiayai dari pajak atau berdasarkan bagi hasil. 
1234567Dengan demikian , ukuran utang public jauh lebih sedikit dalam ekonomi islam dibanding ekonomi konvensional. Menurut Met Wally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak di capai kebijakan fiscal dalam ekonomi islam:
d.       Islam mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi , ada prinsip “ kekayaan seharusnya tidak hanya beredar pada orang kaya saja”  Prinsip ini menegaskan bahwa seiap anggota masyarakat  seharusnya mendapat proses akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan usaha yang jujur.
e.       Islam melarang bunga dalam berbagai bentuk pinjaman hal ini berarti bahwa ekonomi islam tidak dapat memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan ( equilibrium), dalam pasar uang  ( yaitu antara permintaan dan penawaran terhadap uang , dengan demikian pemerintah harus menemukan cara untuk mencapai keseimbangan ini.
f.        Ekonomi islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat  yang kurang berkembang .
1234567Jika melihat praktek  kebijakan fiscal yang diterapkan oleh rasullullah SAW dan keempat sahabanya , maka kebijakan fiscal dalam ekonomi islam dapat dibagi dalam 3 hal yaitu:
3.        Kebjikan fiscal yang  berasal dari umat muslim yaitu :
    h.       Zakat
Yaitu salah satu dari ketetapan dasar islam yang menjadi sumber utama pendapatan di dalam pemerintahan islam  pada periode klasik.
     i.         Ushr
Yaitu bea impor yang dikekanakan kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya sekali dalam satu tahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.   Yang menarik dari kebijakan rasullullah Saw adalah dengan menghapuskan semua bea impor dengan tujuan agar perdagangan lancar dan arus ekonomi dalam perdagangan cepat mengalir sehingga perekonomian di Negara yang beliau pimpin menjadi lancar., beliau mengatakan bahwa barang – barang milik utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah muslim , bila sebelumnya telah terjadi tukar – menukar barang.
     j.         Wakaf
Wakaf adalah harta benda yang diberikan oleh umat muslim yang memiliki harta kekayaan yang berlebih dan memberikan manfaatnya di jalan Allah SWT dan pendapatannya akan didepositokan ke baitul mal.
    k.       Amwal Fadhla
Harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris , atau berasal dari barang – barang seseorang  muslim yang meninggalkan negrinya.
    l.         Nawaib
Pajak yang jumlahnya yang cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi padamasa perang tabuk.
    m.     Khumus
Harta yang bearasal dari harta karun atau temuan dan ini telah berlaku sebelum periode islam.
    n.       Khafarat
Adalah denda yang berasal dari kesalahan umat islam  pada acara keagamaan seperti berburu di musim haji. Kafarat juga biasa  terjadi pada orang –orang muslim yang tidak sanggup melaksanakan kewajiban seperti seorang yang sedang hamil dan tidak memungkiknkan jika melaksanakan puasa maka dikenakan kafarat sebagai penggantinya.
4.       Kebijakan fiscal yang berasal dari umat non – muslim
    e.       Jizyah ( Pajak Kekayaan )
Pajak yang dibayarkan oleh orang non- muslim  khususnya ahli kitab sebagai jaminan perlindungan jiwa, property , ibadah , bebas  dari nilai – nilai  dan tidak wajib militer.
     f.        Kharaj ( pajak , upeti, atas , tanah) adalah pajak tanah yang dipungut  dari kaum non- muslim  ketika khaibar ditaklukan.   Tanahnya diambil alih oleh  orang muslim  dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada Negara.
     g.       Ushr
Bea impor yang yang dikenakan kepada semua pedagang dibayar hanya sekali  dalam setahun dan hanya berlaku pada barang yang  nilainya diatas 200 dirham.
     h.       Pembangunan insfraktutur
Insfraktutur merupakan hal yang sangat penting dan mendapat perhatian dan porsi yang sangat besar , pada zaman rasullullah Saw, , pembangunan insfrakstrutur beruap sumur umum, pos, jalan raya , dan pasar, lalu diikuti oleh sahabat setelah  seperti kota dagang besar,  yaitu basrah ( sebagai pintu masuk perdagangan romawi) dan kota kuffah ( sebagai pintu masuk perdagangan Persia)
Lalu pemerintahan umar  membangun kanal dari fustat ke laut merah , sehingga orang yang membawa gandum ke kairo tidak perlu lagi naik unta karena mereka bisa menyebrang dari Sinai menuju laut merah.
     i.         Zakat proposional
Penerimaan zakat dank ums dihitung secara proposional , yang dalam presentasi  dan bukan ditentukan nilai nominalnya.
1234567Secara ekonomi makro , hal ini akan menciptakan built, in stability. Ia akan menstabilkan harga dan menekan inflansi ketika [permintaan agregat harga  lebih besar dari pada penawaran agregat , ia akan mendorong kea rah stabilitas pendapatan dan total produksi . system zakat perniagaan tidak akan mempengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat akan dihitung dari hasil usaha . dalam istilah finansialnya disebut tax on quasi rent. Ini berbeda dengan system pajak beratambahan nilai  ( ppn), PPN dihitung atas harga barang , sehingga harga beratambah mahal dan jumlah yang ditawarkan  lebih sedikit. Khusus untuk zakat ternak , islam menerapkan system yang progresif untuk memberikan insentif meningkat  produksi.  Makin banyak ternak yang dimiliki maka semakin kecil biaya ret yang dikeluarkan.  Ia akan  mendorong skala produksi yang lebih  besar dan terciptanya efisiensi biaya produksi. System ini hanya berlaku pada zakat ternak karena apabila terjadi kelebihan pasokan , ternak tidak akan busuk seperti sayur – mayor dan buah – buahan.  Harga tidak akan jatuh karena kelebihan pasokan . APBN jarang sekali emngalami deficit , yaitu pengeluaran hanya dapat dilakukan ketika ada penerimaan. Pernah sekali  mengalami deficit , yaitu sebelum perang hunain , namun segera dilunasi setelah perang , bahkan dijaman umar dan utsman  malah APBN mengalami surplus.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
1234567Kebijakan fiscal  adalah kebijakan penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi,, atau dapat juga dikatakan  kebijakan fiscal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.  Adapun instrument kebijakan fiscal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak.  Tujuan Kebijakan Fiskal  Pada dasarnya, kebijakan fiscal adalah :
1.Memengaruhi jumlah total  pengeluaran masyarakat
          1.       Pertumbuhan ekonomi dan jumlah seluruh produksi masyarakat
          2.       Banyaknya kesempatan kerja dan pengangguran.
          3.       Tingkat harga umum dan inflansi
          4.       Menstabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.
1234567Kebijakan fikal dalam islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai – nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiscal lebih banyak berperan dalam ekonomi islam disbanding dengan ekonomi konvensional.



DAFTAR  PUSTAKA

ANI SRI RAHAYU , PENGANTAR KEBIJAKAN FISKAL , BUMI AKSAR A , 2010
Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam , Pusaka Asatarus , Jakarta 2005
 I Wayan Sudirman  Kebijakan Fiskal Dan Moneter Teori dan Empirikal ,  Jakarta kencana ,2011
Rahayu Ani Sri, pengantar Kebijakan Fiskal , Jakarta BUMI AKSARA , 2010
Soediono Reksopriyitno, , Pngantar Ekonomi Makro, Edisi 6 , BPFE, Yogyakarta, 2000


No comments: