BAB I
PEMBAHASAN
A.
Latar
belakang
71234567Kebijakan
fiscal adalah kebijakan penyesuaian di
bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk memperbaiki keadaan
ekonomi,, atau dapat juga dikatakan
kebijakan fiscal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan
kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan
dan pengeluaran pemerintah.
12345677Kebijakan
fikal dalam islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada
keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai – nilai material dan
spiritual secara seimbang. Kebijakan fiscal lebih banyak berperan dalam ekonomi
islam disbanding dengan ekonomi konvensional.
1.
Peranan
moneter relative lebih terbatas dalam ekonomi islam disbanding dalam ekonomi
konvesional yang tidak bebas bunga.
2.
Dalam
ekonomi islam pemerintahan harus memungut zakat
dari setiap muslim yang memiliki kekayan melebihi jumlah tertentu (
nisab ) dan digunakan untuk tujuan –
tujuan yang sebagaimana yang tercantum
dalam al-qur’an Qs. At- Taubah: 60:3, ada perbedaan subtansial antara ekonomi
islam dan ekonomi non- islam dalam peranan pengelolaan uang public. Hal ini
karena hutang islam bebas bunga , sebagian besar pengeluaran pemerintah
dibiayai dari pajak atau berdasarkan bagi hasil.
1234567Dengan demikian , ukuran utang public jauh
lebih sedikit dalam ekonomi islam dibanding ekonomi konvensional. Menurut Met
Wally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak di capai kebijakan fiscal dalam
ekonomi islam:
a.
Islam
mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi , ada
prinsip “ kekayaan seharusnya tidak hanya beredar pada orang kaya saja” Prinsip ini menegaskan bahwa seiap anggota
masyarakat seharusnya mendapat proses
akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan usaha yang jujur.
b.
Islam
melarang bunga dalam berbagai bentuk pinjaman hal ini berarti bahwa ekonomi
islam tidak dapat memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan (
equilibrium), dalam pasar uang ( yaitu
antara permintaan dan penawaran terhadap uang , dengan demikian pemerintah
harus menemukan cara untuk mencapai keseimbangan ini.
c.
Ekonomi
islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang berkembang .
1234567Jika melihat praktek kebijakan fiscal yang diterapkan oleh
rasullullah SAW dan keempat sahabanya , maka kebijakan fiscal dalam ekonomi
islam dapat dibagi dalam 3 hal yaitu:
1.
Kebjikan fiscal yang berasal dari umat muslim yaitu :
a.
Zakat
b.
Ushr
c.
Wakaf
d.
Amwal
Fadhla
e.
Nawaib
f.
Khumus
g.
Khafarat
.
2.
Kebijakan
fiscal yang berasal dari umat non – muslim
a.
Jizyah (
Pajak Kekayaan )
b.
Kharaj (
pajak , upeti, atas , tanah)
c.
Ushr
d.
Zakat
proposional.
B.
Rumusan
masala
1.
Apakah
pengertian kebijakan fiscal, dan apa saja tujuan dari kebijkan fiscal?
2.
Sejak
kapan kebijakan fiscal diterapkan oleh masyarakat luas?
3.
Bagaimanakah
kebijakan fiscal di jaman rasullullah saw dan keempat sahabat?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk
mengetahui pengertina kebijakan fiscal
2.
Untuk
mengetahui maksud dan tujuan adanya kebijkan fiscal
3.
Untuk
mengetahui kebijakan fiscal dalam islam
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kebijakan Fiskal ( fiscal policy)
1234567Kebijakan
fiscal adalah kebijakan penyesuaian di
bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk memperbaiki keadaan
ekonomi,, atau dapat juga dikatakan
kebijakan fiscal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan
kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan
dan pengeluaran pemerintah. Adapun
instrument kebijakan fiscal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang
berhubungan erat dengan pajak :
1.
Belanja atau pengeluaran Negara ( G: Government
Expenditure).
2.
Perpajakan
(T = taxes)
B.
Tujuan
Kebijakan Fiskal
Pada
dasarnya, kebijakan fiscal adalah :
1.
Memengaruhi
jumlah total pengeluaran masyarakat
2.
Pertumbuhan
ekonomi dan jumlah seluruh produksi masyarakat
3.
Banyaknya
kesempatan kerja dan pengangguran.
4.
Tingkat
harga umum dan inflansi
5.
Menstabilkan
perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.
1234567Secara
umum , kebijakan fiscal ditunjukkan untuk memelihara stabilitas ekonomi
sehingga pendapatan nasional secara nyata terus meningkat sesuai dengan
penggunaan sumber daya ( factor – factor
produksi) dan efektivitas kegiatan masyarakat dengan tidak mengabaikan redtribusi pendapatan atau
kekayaan dan kesempatan kerja. Mengacu
pendapat John. F.Due ( 1968),dapat disebutkan bahwa kebijakan fiscal sebenarnya
ditunjukkan pada tiga hal berikut:
1.
Menjamin
pertubuhan ekonomi yang sebenar – benarnya menyamai laju pertumbuhan potensial
, dengan mempertahankan kesempatan kerja yang penuh.
2.
Mencapai
suatu tingkat harga umum yang
stabil dan wajar.
3.
Sedapat
mengkin meningkatkan laju pertumbuhan potensial tanpa menggagnggu
pencapaian tujuan – tujuan lain dari
masyarakat.
1234567Tujuan
dari kebijakan fiscal menurut John F. Due:
1.
Untuk
meningkatkan produksi nasional ( PDB) dan pertumbuhan ekonomi atau memperbaiki
keadaan ekonomi.
2.
Untuk
memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran atau mengusahakan
kesempatan kerja ( mengurangi pengangguran ), dan menjaga kestabilan harga –
harga secara umum.
3.
Untuk
mensrtabilkan harga- harga barang secara umum khususnya inflansi.
Dengan
kata lain kebijakan fiscal mengusahakan peningkatan kemampuan pemerintah dalam
rangka meniingkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara menyesuaaikan pengeluaran dan penerimaan pemerinta.
C.
AWAL
PENGGUNAANN KEBIJAKAN FISKAL
1234567Ketika
depresi melanda banyak Negara pada tahun 1930-an , ternyata kebijakan moneter
tidak mampu menanggulangi situasi
perekonmian . setelah Keynes menerbitkan bukuya yang berjudul THE GENERAL
THEORY OF EMPLOYMENT, INTEREST , AND MONEY ( TEORI UMUM TENTANG KESEMPATAN
KERJA, BUNGA DAN UANG) pada tahun 1936, banyak pihak terbuka dengan pikirannya
menjadikan gagasan Ketynes sebagai dasar mengembangkan teori kebijakan fiscal.
1234567Pada
awalnya kebijakan fiscal hanya mengarah pada situasi ang dihadapi saat itu yaitu bagaimana menghadapi masalah
pengangguran . setelah perang dunia kedua kebijakan fiscal digunakan untuk mengatasi
keadaan inflansi.
1234567Dalam
kebijakan fiscal terkandun anggapan yang pasti bahwa sebenarnya rumah tangga
Negara ( pemerintah ) tidak dapat disamakan dengan para individu dan pengaruhnya dari tindakan masing- masing
terhadap keseluruhn masyarakat . para
individu pada umumnya akan mengurangi
pengeluaran ketika pendapatannya menurun, sedangkan pemerintah pada saat
penerimannya menuruntidak harus mengurangi pengeluaran ( belanja) karena
tindakan mengurangi pengeluaran akan mengakibatkan berkurangnya pendapatan
masyarakat sebagai pembayar pajak. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan penerimaan Negara semakin berkurang , karena
kecilnya jumlah pajak yang dapat dipungut dari masyarakat.
.
D.
JENIS –
JENIS KEBIJAKAN FISKAL
1234567Pada
dasarnya , jenis kebijakan fiscal terbagi menjadi dua .
1.
Kebijakan
fiscal ekspansif( expansionary fiscal policy) yaitu kebijakan ini menaikkan
belanja Negara dan menurunkan tingkat pajak netto, kebijakan ini untuk
meningkatkan daya beli masyarakat, kebijakan ini dilakukan pada saat
perekonomian mengalami resesi / depresi penganggguran yang kedua.
2.
Kebijakan
fiscal kontraktif, yaitu suatu kebijakan dengan meunrunkan belanja Negara dan
menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat dan
mengatasi inflansi.
1234567Secara
teoritis dikenal empat jenis kebijakan fisakl yaitu pembiayaan fungsional,
pendekatan anggaran terkendali , stabilitas anggaran , pendekatan anggaran
belanja berimbang.
1.
Pembiayaan
fungsional
1234567Pembiyaan
pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga
tidakberpengaruh langsung terhadap
pendapatan nasional . tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesempatan
kerja ( employment ). Berdasarkan konsep pembiyaan fungsional ini pengeluaran
pemerintah , pajak , dan pinjaman dipertimbangkan secara terpisah . Ada
beberapa hal penting yang biasanya dilakukan oleh pemerintah yang menganut pola
pembiayaan fungsional ini , yaitu:
a)
Pajak
bukan hanya difungsikan sebagai alat
menggali sumber penerimaan mengatur tetapi juga
digunakan sebagai alat untuk mengatur pengeluaran sector swasta.(
private sector).
b)
Apabila
terjadi inflasi yang berlebihan , biasanya untuk mendanai penarikan dana
masyarakat , maka pemerintah melakukan pinjaman luar negri.
c)
Apabila
pencapaian target pajak dan pinjaman idak tepat , maka pemerintah melakukan
pinjaman dalam negri dalam bentuk pencetakan uang.
2.
Pendekatan
anggaran terkendali
3.
Stabilitas
Anggaran
4.
Pendekataan
anggaran belanja berimbang.
E. ASPEK – ASPEK
KEBIJAKAN FISKAL
1.
Perpajakan
2.
Bea
Cukai
3.
APBN.
F.
KEBIJAKAN
FISKAL DALAM ISLAM
1.
Kebijakan
Fiskal Pada Masa Rasullullah
1234567Sebagai
seorang perintis sebuah keberadaan Negara islam tentunya Rasullullah
Sallallahualai Wassallam memulai segala sesuatunya dari awal. Mulai dari
tatanan poloitik, kondisi ekonomi, social maupun budaya semuanya ditata. Dari
kondisi tersebut membutuhkan jiwa seorang pejuang dan jiwa seorang yang ikhlas
dalam menata sebuah tangga pemerintahan., menyatukann kelompok- kelompok
masyarakat yang sebelumnya terkenal
dengan perpecahan yang mana masing –
masing dari kelompok menonjolkan karakter dan budayanya. Di sisi lain
RasullulluLLAH SAW menata perekonomian yang carut marut dngan menyuruh kaum
muslimin bekerja tanpa pamrih dan lain sebagainya.1234567Upaya beliau dalam
mencegah terjadinya perpecahan di kalangan kaum muslimin maka beliau
mempersaudarakan antara kaum anshar dan muhajirin, rasullullah saw
menganjurkan agar kaum anshar yang
notabene memiliki kekayaan dapat
membantu saudara – saudaranya dari kaum muhajirin sehingga kekuatan kaum muslim bertambah. Maka
hasil dari upaya tersebut terjadilah akulturasi
budaya antara kaum anshar dengan
kaum muhajirin sehingga kekuatan kaum muslim bertambah. Untuk
mengantisipasi kondisi keamanan yang selalu mengancam maka rasullullullah
mengeluarkan kebijakan bahwa daerah madinah dipimpin oleh rasullulllah. 7Dari kepemimpinan beliau
maka lahirlah berbagai macam kebijakan ,
kebijakan utama beliau adalah membangun
masjid sebagai pusat aktivitas kaum
muslimin. Setelah tatanan
ideology dibenahi maka rasullullah melangkah pada tahap berikutnya yaitu
dengan mereformasi bidang ekonomi dengan berbagai macam kebijakan beliau.
Melihat keadaan perekonomian yang tidak menentu akhirnya rasullullah melakukan
upaya- upaya yang terkenal dengan kebijakan fiscal.7
1234567Diantara
kebijakan tersebut seperti yang diungkapkan oleh Karnaen A. Perwata Atmadja adalah :
1.
Menfungsikan
Baitul Mal Wa Tamwiil
Baitul maal waa tamwil sengaja dibentuk oleh
rasullullah Saw sebagai tempat pengumpulan dana atau pusat pengumpulan kekayaan
Negara islam yang di gunakan untuk pengeluaran tertentu, karena pada awal
pemerintahan islam sumber utama pendapatannya adalah Khums, zakat, kharaj, dan
jizya.
2.
Pendapatan
nasional dan partisipasi kerja
salah
satu kebijakan rasullulllah saw dalam pengaturan perekonomian yaitu peningkatan
pendapatan dan kesempatan kerja dengan
memperkejakan kaum muhajirin dan anshar.
3.
Kebijakan
pajak
Kebijakan
pajak adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas
jenis dan jumlahnya ( pajak proposional).
4.
Kebijakan
fiscal berimbnag untuk kasus ini pada masa rasullullah dengan metode hanya mengalami sekali deficit anggaran belanja
Negara yaitu setelah terjadinya “ fathul mekkah, namun kemudian kembali membaik
( surplus) setelah perang hunai.
5.
Kebijakan
fiscal khusu kebijakan ini dikenakan dari sector voulunter ( sukarela).
2.
Kebijakan
fiscal pada masa khulafaur Rhasyidiin
1234567Setelah
rasullullah Saw meninggal dunia maka pemerintahan dilanjutkan oleh ke empat
para sahabatnya yaitu :
1.
Kekhalifahan
Abu Bakar
Pada
masa pemerintahan kekhalifahan Abu Bakar, khalifah Abu bkar melanjutkan
pemerintahan yang telah dijalankan oleh rasullullah saw semasa hidupnya , hanya
saja adanya kebijakan fiscal yang
dominan dibandingkan yang lain yaitu pemberlakuan kembali kewajiban zakat
setelah banyak yang melupakan kewajiban zakat. Kebijakan berikutnya adalah
selektif dan kehati – hatian dalam
pengelolaan zakat sehingga tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaannya.
2.
Kekhalifahan Umar Ibn Khathab adalah dengan cara
penanganan urusan kekayaan Negara , di samping urusan pemerintahan. Khalifah
adalah penanggung jawab rakyat , sedangkan rakyat adalah sumber pemasukan
kekayaan Negara yang manfaatnya kembali kepada mereka dalam bentuk jasa dan
fasilitas umum yang diberikan Negara. Dalam sambutannya ketika diangkat menjadi
khalifah beliau mengumumkan kebijakan
ekonomi yang berkaitan dengan fiscal yang akan dijalankannya. Dari pidato yang
disampaikan di depan khalayak ramai sebagai dasar – dasar beliau dalam
menjalankan kepemimpinannya yang tekenal dengan sebutan 3 dasar sebagai
berikut:
1.
Negara
islam mengambil kekayaan umum dengan benar, dan tidak mengambil harta kekayaan
kharaj dan fa’I yang diberikan Allah kecuali dengan mekanisme yang benar.
2.
Negara
memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan
haknya , Negara menambahkan subsidi dan menutup hutang.
3.
Negara
tidak menerima hasil kekayaan dengan jalan yang
tidak baik. Seorang penguasa tidak mengambil harta pungutan kecuali
harta anak yatim, jika dia berkecukupan , maka dia tidak mendapat bagian
apapun, namun jika dia membutuhkan maka dia meamkai dengan jalan yang benar.
4.
Kekhalifhan
Usman Bin Affan
Pada
masa pemerintahan Ustman tidak ada perubahan yang signifikan pada kondisi
ekonomi secara keseluruhan, kebanyakan kebijakan ekonomi mengikuti khalifh
sebelumnya yang kebanyakan fakar menganggap Umar merupakan sang reformasi dalam bidang ekonomi.
5.
Kehalifahan
Sayyidina Ali
Pada
awal – awal kepemimpinan mengwali dengan
sebuah kebijakan yaitu, membersihkan kalangan pejabat dari korupsi , maka tidak
banyak sedikit para pejabatnya dijebloskan ke penjara . Salah satu gubernur
yang berhasil di jebloskan kepenjara adalah Gubernur Ray dengan tuduhan
penggelapan uang. Mengenai kebijakan
fiskalnya sayydina Ali mengacu kepada khalifah sebelumnya bahkan kebijakan
fiscal yang telah diterapkan oleh umar diterapkan oleh Ali.
3.
Kebijakan
Fiscal dalam islam
1234567Kebijakan
fikal dalam islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada
keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai – nilai material dan
spiritual secara seimbang. Kebijakan fiscal lebih banyak berperan dalam ekonomi
islam disbanding dengan ekonomi konvensional hal ini disebabkan antara lain
berikut:
3.
Peranan
moneter relative lebih terbatas dalam ekonomi islam disbanding dalam ekonomi
konvesional yang tidak bebas bunga.
4.
Dalam
ekonomi islam pemerintahan harus memungut zakat
dari setiap muslim yang memiliki kekayan melebihi jumlah tertentu (
nisab ) dan digunakan untuk tujuan –
tujuan yang sebagaimana yang tercantum
dalam al-qur’an Qs. At- Taubah: 60:3, ada perbedaan subtansial antara ekonomi
islam dan ekonomi non- islam dalam peranan pengelolaan uang public. Hal ini
karena hutang islam bebas bunga , sebagian besar pengeluaran pemerintah
dibiayai dari pajak atau berdasarkan bagi hasil.
1234567Dengan
demikian , ukuran utang public jauh lebih sedikit dalam ekonomi islam dibanding
ekonomi konvensional. Menurut Met Wally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak di
capai kebijakan fiscal dalam ekonomi islam:
d.
Islam
mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi , ada
prinsip “ kekayaan seharusnya tidak hanya beredar pada orang kaya saja” Prinsip ini menegaskan bahwa seiap anggota
masyarakat seharusnya mendapat proses
akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan usaha yang jujur.
e.
Islam
melarang bunga dalam berbagai bentuk pinjaman hal ini berarti bahwa ekonomi
islam tidak dapat memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan (
equilibrium), dalam pasar uang ( yaitu
antara permintaan dan penawaran terhadap uang , dengan demikian pemerintah
harus menemukan cara untuk mencapai keseimbangan ini.
f.
Ekonomi
islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang berkembang .
1234567Jika
melihat praktek kebijakan fiscal yang diterapkan
oleh rasullullah SAW dan keempat sahabanya , maka kebijakan fiscal dalam
ekonomi islam dapat dibagi dalam 3 hal yaitu:
3.
Kebjikan fiscal yang berasal dari umat muslim yaitu :
h.
Zakat
Yaitu salah satu dari
ketetapan dasar islam yang menjadi sumber utama pendapatan di dalam
pemerintahan islam pada periode klasik.
i.
Ushr
Yaitu bea impor yang
dikekanakan kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya sekali dalam satu
tahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Yang menarik dari kebijakan rasullullah Saw
adalah dengan menghapuskan semua bea impor dengan tujuan agar perdagangan
lancar dan arus ekonomi dalam perdagangan cepat mengalir sehingga perekonomian
di Negara yang beliau pimpin menjadi lancar., beliau mengatakan bahwa barang –
barang milik utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah muslim , bila
sebelumnya telah terjadi tukar – menukar barang.
j.
Wakaf
Wakaf adalah harta benda yang
diberikan oleh umat muslim yang memiliki harta kekayaan yang berlebih dan memberikan
manfaatnya di jalan Allah SWT dan pendapatannya akan didepositokan ke baitul
mal.
k.
Amwal
Fadhla
Harta yang berasal dari harta
benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris , atau berasal dari barang
– barang seseorang muslim yang
meninggalkan negrinya.
l.
Nawaib
Pajak yang jumlahnya yang
cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka
menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi padamasa
perang tabuk.
m.
Khumus
Harta yang bearasal dari
harta karun atau temuan dan ini telah berlaku sebelum periode islam.
n.
Khafarat
Adalah denda yang berasal
dari kesalahan umat islam pada acara
keagamaan seperti berburu di musim haji. Kafarat juga biasa terjadi pada orang –orang muslim yang tidak
sanggup melaksanakan kewajiban seperti seorang yang sedang hamil dan tidak
memungkiknkan jika melaksanakan puasa maka dikenakan kafarat sebagai
penggantinya.
4.
Kebijakan
fiscal yang berasal dari umat non – muslim
e.
Jizyah (
Pajak Kekayaan )
Pajak yang dibayarkan oleh
orang non- muslim khususnya ahli kitab
sebagai jaminan perlindungan jiwa, property , ibadah , bebas dari nilai – nilai dan tidak wajib militer.
f.
Kharaj (
pajak , upeti, atas , tanah) adalah pajak tanah yang dipungut dari kaum non- muslim ketika khaibar ditaklukan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim
dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai
pengganti sewa tanah bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada Negara.
g.
Ushr
Bea impor yang yang dikenakan
kepada semua pedagang dibayar hanya sekali
dalam setahun dan hanya berlaku pada barang yang nilainya diatas 200 dirham.
h.
Pembangunan
insfraktutur
Insfraktutur merupakan hal
yang sangat penting dan mendapat perhatian dan porsi yang sangat besar , pada
zaman rasullullah Saw, , pembangunan insfrakstrutur beruap sumur umum, pos,
jalan raya , dan pasar, lalu diikuti oleh sahabat setelah seperti kota dagang besar, yaitu basrah ( sebagai pintu masuk perdagangan
romawi) dan kota kuffah ( sebagai pintu masuk perdagangan Persia)
Lalu pemerintahan umar membangun kanal dari fustat ke laut merah ,
sehingga orang yang membawa gandum ke kairo tidak perlu lagi naik unta karena
mereka bisa menyebrang dari Sinai menuju laut merah.
i.
Zakat
proposional
Penerimaan zakat dank ums
dihitung secara proposional , yang dalam presentasi dan bukan ditentukan nilai nominalnya.
1234567Secara
ekonomi makro , hal ini akan menciptakan built, in stability. Ia akan
menstabilkan harga dan menekan inflansi ketika [permintaan agregat harga lebih besar dari pada penawaran agregat , ia
akan mendorong kea rah stabilitas pendapatan dan total produksi . system zakat
perniagaan tidak akan mempengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat akan
dihitung dari hasil usaha . dalam istilah finansialnya disebut tax on quasi
rent. Ini berbeda dengan system pajak beratambahan nilai ( ppn), PPN dihitung atas harga barang ,
sehingga harga beratambah mahal dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit. Khusus untuk zakat ternak ,
islam menerapkan system yang progresif untuk memberikan insentif meningkat produksi.
Makin banyak ternak yang dimiliki maka semakin kecil biaya ret yang
dikeluarkan. Ia akan mendorong skala produksi yang lebih besar dan terciptanya efisiensi biaya
produksi. System ini hanya berlaku pada zakat ternak karena apabila terjadi
kelebihan pasokan , ternak tidak akan busuk seperti sayur – mayor dan buah –
buahan. Harga tidak akan jatuh karena
kelebihan pasokan . APBN jarang sekali emngalami deficit , yaitu pengeluaran hanya
dapat dilakukan ketika ada penerimaan. Pernah sekali mengalami deficit , yaitu
sebelum perang hunain , namun segera dilunasi setelah perang , bahkan dijaman
umar dan utsman malah APBN mengalami
surplus.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1234567Kebijakan
fiscal adalah kebijakan penyesuaian di
bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk memperbaiki keadaan
ekonomi,, atau dapat juga dikatakan
kebijakan fiscal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan
kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan
dan pengeluaran pemerintah. Adapun
instrument kebijakan fiscal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang
berhubungan erat dengan pajak. Tujuan
Kebijakan Fiskal Pada dasarnya,
kebijakan fiscal adalah :
1.Memengaruhi jumlah
total pengeluaran masyarakat
1.
Pertumbuhan
ekonomi dan jumlah seluruh produksi masyarakat
2.
Banyaknya
kesempatan kerja dan pengangguran.
3.
Tingkat
harga umum dan inflansi
4.
Menstabilkan
perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.
1234567Kebijakan
fikal dalam islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada
keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai – nilai material dan
spiritual secara seimbang. Kebijakan fiscal lebih banyak berperan dalam ekonomi
islam disbanding dengan ekonomi konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
ANI SRI RAHAYU , PENGANTAR KEBIJAKAN FISKAL ,
BUMI AKSAR A , 2010
Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ,
Pusaka Asatarus , Jakarta 2005
I Wayan
Sudirman Kebijakan Fiskal Dan Moneter
Teori dan Empirikal , Jakarta kencana
,2011
Rahayu Ani Sri, pengantar Kebijakan Fiskal ,
Jakarta BUMI AKSARA , 2010
Soediono Reksopriyitno, , Pngantar Ekonomi
Makro, Edisi 6 , BPFE, Yogyakarta, 2000
No comments:
Post a Comment