SEMANGAT BELAJAR: EKONOMI MIKRO

Friday 18 August 2017

EKONOMI MIKRO


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Apabila ilmu ekonomi diibaratkan sebagai gunung maka, setiap orang yang mempelajarinya adalah ibarat orang-orang yang ingin mengendakinya. Perkembangan ilmu ekonomi dapat terus kita rasakan seiring perkembangan zaman. Semakin canggihnya teknologi maka semakin mempengaruhi dari pola dasar ilmu ekonomi itu sendiri.
Bahkan Ilmu ekonomi itu sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari. Dalam ilmu ekonomi hal yang paling dasar yang harus diketahui yaitu konsep dasar dari ilmu ekonomi yang meliputi dari segi produksi, konsumsi, distribusi, dan badan usaha.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa saja konsep dasar ilmu ekonomi ?
2.      Apa saja unsur dalam produksi ?
3.      Apa saja macam-macam badan usaha ?





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Produksi
Produksi dapat diartikan sebagai kegiatan-kegiatan didalam pabrik-pabrik, atau barang kali juga kegiatan-kegiatan di lapangan pertanian. Akan tetapi dalam ilmu ekonomi, pendefinisian seperti itu sebenarnya terlampau sempit.
Secara lebih luas, setiap proses yang menciptakan nilai atau memperbesar nilai suatu barang, atau produksi. Atau dengan mudah kita katakan bahwa produksi adalah setiap usaha yang menciptakan atau memperbesar daya guna barang.
Produksi tidak dapat dilakukan kalau tiada bahan-bahan yang memungkinkan dilakukannya proses prodiksi itu sendiri. Untuk bisa melakukan produksi, orang memerlukan tenaga manusia, sumber-sumber alam, modal dalam segala bentuknya, serta kecakapan. Semua unsur itu disebut faktor-faktor  produksi (factor of production). Jadi, semua unsur yang menopang usaha penciptaan nilai atau usaha memperbesar nilai barang.
1.    Tanah
Hal yang dimaksud dengan istilah land  atau tanah disini bukanlah sekedar tanah untuk ditanami atau ditinggali saja, tetapi termasuk pula di dalamnya segala sumber daya alam. Itulah sebabnya faktor produksi yang pertama ini sering kali disebut dengan sebutan natural resources disamping juga sering disebut land. Istilah tanah atau land adalah segala sesuatu yang bisa menjadi faktor produksi dan berasal atau tersedia di alam ini tanpa usaha manusia antara lain meliputi :

a)         Tenaga penumbuh yang ada di dalam tanah, baik untuk pertanian, perikanan. Maupun pertambangan.
b)        Tenaga air baik untuk pengairan, pegaraman, maupun pelayaran. Misalnya, air yang dipakai sebagai bahan pokok untuk persediaan air minum.
c)         Ikan dan mineral, baik ikan dan mineral darat (sungai, danau, tambak, kuala, dan sebagainya) maupun ikan dan mineral laut.
d)        Tanah yang diatasnya di dirikan bangunan,
e)         Living stock, seperti ternak dan binatang-binatang lain yang bukan ternak.
f)         Bebatuan dan kayu-kayuan.
Jadi, yang dimaksutkan dengan istilah tanah (land) maupun sumber daya alam (natural resources) adalah segala sumber asli yang tidak berasal dari kegiatan manusia, dan bisa diperjual belikan

2.    Tenaga kerja
   Didalam ilmu ekomoni, yang dimaksut dengan istilah tenaga kerja manusia bukanlah semata-mata kekuatan manusia untuk mencangkul, menggergaji, bertukang, dan segala kegiatan fisik lainnya. Hal yang dimaksut disini memang bukanlah sekedar tenaga kerja saja, tetapi lebih luas lagi yaitu human resources (SDM) .
Di dalam istilah human resources atau sumber daya manusia itu, tercakuplah tidak saja tenaga fisik atau tenaga jasmani manusia tetapi juga kemampuan mental atau kemampuan nonfisik, tidak saja tenaga terdidik tetapi juga tenaga yang tidak terdidik. Pengertian human resources itu terkumpulah semua atribut atau kemampuan manusiawi yang dapat disumbangkan untuk memungkinkan dilakukan proses produksi barang dan jasa.


3.    Modal
            Faktor produksi yang ketiga adalah modal(capital). Sebutan bagi produksi ketiga ini adalah real capital goods (barang-barang modal riil),yang meliputi semua jenis barang yang dibuat untuk menunjang kegiatan produksi barang-barang lain serta jasa-jasa.
Pengertian capital  (modal) semacam itu sebenarnya hanyalah merupakan salah satu saja dari pengertian modal seluruhnya,sebagaimana yang sering digunakan oleh ahli ekonomi. Sebab, modal juga mencangkup arti uang yang tersedia di dalam perusahaan untuk membeli mesin-mesin serta faktor produksi lainnya.
Sangat penting membedakan perbedaan antara barang-barang modal riil(real capital goods) dan modal uang (money capital) yakni dana yang digunakan untuk memberi barang-barang modal dan faktor produksi lainnya. Hal yang dimaksutkan bukan modal uang. Terkait dengan hal itu, istilah produksi yang selama ini kita pakai selalu mengesankan kepada produksi barang-barang konsumsi, maka apakah namanya produksi yang menghasilkan barang-barang modal? Maka istilah yang dipakai adalah produksi tidak langsung(indirect production).
Maka, indirect production adalah pembuatan suatu alat sebuah mesin ataupun setiap jenis barang modal, yang akan dipakai untuk membantu dalam pembuatan barang-barang yang dipakai langsung(atau barang-barang konsumsi), untuk memenuhi kebutuhan manusia.                       
4.    Kecakapan Tata Laksana
     Ketiga faktor diatas dapat diraba(tangible). Namun faktor yang keempat ini tidak. Ia tidak dapat dilihat, diraba, dihitung, ditimbang, diukur, maupun ditakar, ia hanya dapat dirasakan adanya. Lazimnya, kecakapan(skill) yang menjadi faktor produksi keempat ini disebut dengan sebutan entrepreneurship. Jelas sekali entrepreneurship merupakan faktor produksi yang tidak dapat diraba, tetapi sekalipun demikian tidak sah lagi peranannya justru amat menentukan.
            Seorang entrepreneur mengorganisasikan ketiga faktor produksi lainnya, agar dapat dicapai basil yang terbaik. Ia pun menanggung resiko untuk setiap jatuh bangun usahanya. Jadi faktor keempat ini merupakan faktor terpenting diantara semua faktor produksi, justru karena ia adalah intangible factor production.


"Baca PulaPengertian Sewa Menyewa "

B.    Konsumsi
Konsumsi adalah setiap kegiatan memakai, menggunakan, atau menikmati barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan.”
Adapun pengertian konsumsi dapat digolongkan dalam dua bagian, yaitu konsumsi langsung dan konsumsi tak langsung. Konsumsi langsung merupakan pengkonsumsian barang yang langsung dilakukan oleh penggguna barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Contohnya, makanan, minuman, dan pakaian yang langsung dipakai oleh pengguna. sementara itu, konsumsi tak langsung merupakan pemakaina benda konsumsi berupa barang dan jasa yang tidak secara langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengguna barang contohnya, pembelian bahan baku pabrik yang akan diproses lebih lanjut untuk keperluan penciptaan barang. Pembelian bahan baku dapat dikategorikan sebagai tindakan konsumsi, tetapi bukan merupakan konsumsi langsung.

C.      Distribusi
Distribusi adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk menyampaikan atau menyalurkan barang hasil produksi dari produsen hingga sampai ke tangan konsumen akhir/pemakai.
Yang termasuk kegiatan distribusi diantaranya: Pengemasan, pemilahan, pengepakan, penyimpanan atau pergudangan, pengangkutan, dll
Distribusi dapat dibedakan menjadi 2 cara :
1.    Distribusi langsung, dimana barang hasil produksi langsung disalurkan ke konsumen akhir/pemakai.
2.    Distribusi tidak  langsung, dimana dalam penyalurannya melalui beberapa perantara.

Macam-macam distribusi :
1.      Distribusi pendek/ distribusi langsung (produsen-konsumen)
2.       Distribusi semi langsung, dimana penyaluran barang hasil produksi dari produsen ke konsumen melalui badan perantara (toko) milik produsen itu sendiri.
3.      Distribusi panjang atau distribusi tidak langsung (produsen-distribusi-konsumen)

D.  Badan usaha
Sekian banyak lapangan usaha manusia, sekian banyak pula cara manusia mengusahakannya. Seluruh perusahaan dapat dikelompokkan menjadi empat macam :
a.    Perusahaan swasta
b.    Koperasi
c.    Perusahaan negara
d.   Perusahaan daerah
Perusahaan swasta adalah perusahaan yang modalnya diusahakan oleh pihak swasta, baik swasta nasional, swasta asing, maupun gabungan(joint venture) antara keduanya. Adapun semua cara yang ditempuh orang untuk berusaha itu, dapatlah dibedakan dalam empat bentuk badan usahasaja. Keempatnya adalah badan-badan hukum yang bertujuan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dan usahanya itu(profit motive). Keempat badan usaha itu adalah :
a)         Perusahaan perseorangan
b)        Perseroan dengan tanggung jawab terbatas (PT)
c)         Firma,dan
d)        persekutuan komanditer (commanditiar venotschaap)

1.    Perusahaan perseorangan
Bentuk ini amat lazim terdapat di indonesia, terutama pada pengusaha-pengusaha kecil. Hampir setiap usaha kecil-kecilan yang kita jumpai adalah perusahaan perseorangan

2.    Perseroan dengan tanggung jawab terbatas
Bentuk ini disingkat dengan perseroan terbatas (PT) atau persero(perusahaan perseroan). Pada bentuk badan hukum ini, seseorang mengumpulkan dana dari banyak orang dengan cara menjual semacam surat berharga yang disebut saham, andil, atau sero.
Para persero adalah pemilik-pemilik PT itu. Akan tetapi masing-masing persero tidak memiliki persero itu seluruhnya. Mereka hanya memiliki PT itu sesuai dengan jumlah sero yang dipegangnya. Demikianpun dengan tanggung jawabnya. Tanggung jawab setiap persero terbatas pada besarnya sero yang dimilikinya. Misalnya, sebuah PT memiliki seribu orang persero, dan masing-masing sero bernilai Rp.10.000,00. Itu berarti bahwa modal usaha itu, pada awal hidupnya, adalah sebesar 1000 xRp.10.000,00 =Rp.10.000.000,00
Demikianlah setiap persero hanya memiliki dan bertanggung jawab atas PT yang bersangkutan, sebatas sero yang mereka miliki.itulah sebabnya, bentuk badan hukum perusahaan ini disebut “Perseroan dengan tanggung jawab terbatas”.


3.    Firma
Hampir sama saja dengan PT, tetapi firma bukan merupakan pengumpulan modal melalui saham. Sebaliknya, modal firma diperoleh dari beberapa orang dalam bentuk tunai, bukan saham. Jumlah penyetor modal pada firma tidaklah sebanyak persero pada PT, melainkan hanya beberapa orang saja. Berbeda dengan para persero, para penyetor modal pada firma bertanggung jawab terhadap firmanya dengan tanggung jawab tidak terbatas. Mereka bertanggung jawab atas setiap kerugian firma sampai harta kekayaan pribadi mereka.

4.    Persekutuan komanditer
Bentuk ini merupakan kombinasi antara firma dengan PT. Ada beberapa orang yang mengumpulkan sejumlah uang dalam bentuk tunai. Akan tetapi mereka terbagi menjadi dua. Misalkan ada lima orang pengumpul dana seperti itu. Dua orang diantaranya bertindak sebagai “sekutu penguasa” atau “sekutu pengurus” sedangkan tiga orang lainnya sebagai “sekutu komanditer”. Sekutu pengurus itulah yang menjalankan usaha. Mereka bertanggung jawab atas persekutuan itu tanpa batas, persis seperti para anggota firma. Adapun tiga orang sekutu komanditer tersebut diatas, lazimnya tidak ikut menjalankan usaha. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas penyetoran saja, persis seperti para persero disebuah PT.
Koperasi adalah bentuk perusahaan yang berwatak sosial. Dia beranggotakan perorangan ataupun badan hukum koperasi, yang berhimpun untuk menyusun sebuah usaha berdasar atas asas kekeluargaan. Modal koperasi didapat dari iuran para anggotanya, mirip seperti saham dalam PT. Bedanya dengan PT adalah bahwa didalam koperasi, setiap anggota memiliki satu suara, sedangkan dalam PT setiap orang memiliki suara sebanyak saham yang dimilikinya.
Ada tiga bentuk utama koperasi, yakni koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, dan koperasi produksi.sesuai dengan namanya, koperasi simpan pinjam berusaha memenuhi kebutuhan para nasabahnya dibidang keuangan. Hampir seperti bank,koperasi simpan pinjam mendapat keuntungan dari selisih bunga yakni selisih antara bunga yang dibayarkan (karena menyimpan uang nasabah) dan bunga yang diterima (meminjam uang kepada nasabah), hanya saja koperasi tidak memiliki hak untuk mengeluarkan uang giral.
Ada sebentuk koperasi yang tidak beroperasi berdasarkan bunga. Koperasi itu bernama baitul maal wat tamwil. Koperasi ini bekerja berdasarkan prinsip bagi hasil dan oleh karenanya tidak mengenal bunga sama sekali. Koperasi konsumsi bergerak untuk memenuhi kebutuhan akan barang yang diperlukan para pelanggannya.
Ada lagi satu jenis koperasi yang menggabungkan semua jenis koperasi diatas, namanya adalah koperasi serba usaha. Ia bergerak lebih dari satu bidang usaha. Misalnya koperasi konsumsi dan simpan pinjam, atau koperasi konsumsi, simpan pinjam dan produksi sekaligus. Dari usahanya, tentu koperasi mendapatkan laba. Laba ini sesudah dikurangi dengan cadangan, pajak, dan sebagainya, disebut sisa hasil usaha (SHU). Dan itulah yang dibagikan pada anggota koperasi.
  Terkait dengan perusahaan (milik) negara, perusahaan negara di Indonesia memiliki 3 bentuk (menurut intruksi presiden no. 17 tahun 1963) ketiga bentuk itu adalah:
a.         Perusahaan negara Jawatan atau Perjan
b.        Perusahaan negara Umum atau Perum, dan
c.         Perusahaan Negara Perseroan atau Persero
Perbedaan antara ketiga bentuk perusahaan negara tersebut adalah sbb:
Perjan memiliki misi utama pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat serta merupakan bagian dari sebuah kementrian (Departemen), direktorat Jendral, direktorat, maupun pemerintahan.
Perum bermisi utama melayani kepentingan umum dengan fungsi memupuk keuntungan. Perusahaan jenis ini berstatus badan hukum dan umumnya bergerak dibidang jasa fital(publik utilities) seluruh modalnya dimiliki oleh negara, sedangkan para pegawainya berstatus pegawai perusahaan negara.
Persero berbentuk perseroan terbatas serta memiliki misai utama memupuk keuntungan. Mengenai modalnya, perusahaan ini memiliki kemungkinan dimodali oleh negara maupun modal patungan antara pemerintah dan swasta, baik swasta asing maupun nasional. Para pegawainya berstatus pegawai swasta, karena pemerintah hanya berstatus sebagai pemegang saham saja.
Dan yang terakhir perusahaan daerah, perusahaan ini dapat mengambil bentuk salah datu dari tiga bentuk perusahaan negara yang baru disampaikan diatas, perbedaan utama antara perusahaan daerah dan perusahaan negara adalah bahwa perusahaan daerah ini merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi dari atasan yaitu dari :
a.       Presiden bagi daerah khusus ibu kota jakarta
b.      Menteri dalam negri bagi provinsi
c.       Bupati atau wali kota bagi kabupaten atau kota.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Produksi merupakan kegiatan-kegiatan didalam pabrik-pabrik, atau barang kali juga kegiatan-kegiatan di lapangan pertanian
unsur yang menopang produksi antara lain :
1.      Tanah
2.      Tenaga kerja
3.      Modal
4.      Kecakapan tata laksana
Konsumsi adalah setiap kegiatan memakai, menggunakan, atau menikmati barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan.
Distribusi adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk menyampaikan atau menyalurkan barang hasil produksi dari produsen hingga sampai ke tangan konsumen akhir/pemakai.
Distribusi dapat dibedakan menjadi 2 cara :
1.      Distribusi langsung, dimana barang hasil produksi langsung disalurkan ke konsumen akhir/pemakai.
2.      Distribusi tidak  langsung, dimana dalam penyalurannya melalui beberapa perantara.
Macam-macam distribusi :
1.  Distribusi pendek/ distribusi langsung (produsen-konsumen)
2.  Distribusi semi langsung, dimana penyaluran barang hasil produksi dari produsen ke konsumen melalui badan perantara (toko) milik produsen itu sendiri.
3. Distribusi panjang atau distribusi tidak langsung (produsen-distribusi-konsumen)
           

Sekian banyak lapangan usaha manusia, sekian banyak pula cara manusia mengusahakannya. Seluruh perusahaan dapat dikelompokkan menjadi empat macam :
1.      Perusahaan swasta
2.      Koperasi
3.      Perusahaan negara
4.      Perusahaan daerah



                                                 DAFTAR PUSTAKA

http://wordpress.com/2013/05/22/pengantar-teori-ekonomi-mikro-rangkuman
Suherman Rosyidi, Pengantar Teori Ekonomi,(Jakarta: Pt Rajawali Pers, 2011)

No comments: