SEMANGAT BELAJAR: HADIST SALAM (hadist ekonomi)

Saturday, 18 April 2015

HADIST SALAM (hadist ekonomi)



A.      Pengertian Salam
Salam (salaf) secara etimologi artinya pendahuluan dan secara muamalah adalah penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli dan barang yang dibeli masih dalam tanggungan penjual, dimana syaratnya adalah mendahulukan pembayaran pada saat akad.
As-Salam (Salaf) adalah Pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka.
B.       Hadis Salam
 
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ    وَسَلَّمَ  الْمَدِ يْنَةَ وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ فِيْ الثَّمَارِ لسَّنَةَ  وَالسَّنَتَيْنِ
 وَالثَّلَاثِ  فَقَالَ  مَنْ أَسْلَفَ  فِيْ  تَمْرٍ فَلْيَسْلِفُ  فِيْ  كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ  وَوَزْنٍ  مَعْلُوْمٍ  إِلَى  أَجَلٍ  مَعْلُوْمٍ

“Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Saw tiba di Madinah, sedang orang biasa melakukan salaf dalam buah-buahan selama satu tahun, dua tahun dan tiga tahun. Maka beliau bersabda,‘Barang siapa melakukan salaf dalam sesuatu, maka hendaklah dia melakukannya dengan timbangan tertentu, takaran tertentu dan sampai waktu tertentu’.” (HR Bukhari-Muslim)


Hadist diatas muncul sebagai reaksi Rosulullah Saw. terhadap kebiasaan orang madinah yang melakukan jual beli salam dalam waktu satu atau dua tahun. Koreksian diberikan oleh Rosulullah Saw. dalam hadis terhadap ketidakjelasan waktu penyerahan barang, atau pada spesifikasi barang yang diperjualbelikan dari segi ukuran dan kualitasnya.
Jual beli salam merupakan jual beli yang mempunyai potensi bagi penjual untuk melakukan penipuan baik dari segi kualitas, kuantitas ataupun waktu. Oleh sebab itu Rosulullah Saw memberikan aturan khusus tentang masalah ini. Ini bertujuan agar pihak-pihak yang bertransaksi tidak saling merugikan dan untuk menghindari terjadinya sengketa antara keduanya.
Dalam hadis diatas, jual beli salam merupakan model jual beli yang sudah biasa dipraktikan oleh masyarakat Madinah sebelum Islam masuk kesana. Islam menerima model jual beli tersebut dengan syarat. Hal itu terlihat dari koreksian Islam terhadap kebiasaan orang Madinah.
Meskipun ada larangan Rosulullah Saw tentang menjual sesuatu yang tidak ada dalam kepemilikan, tidak bertentangan dengan posisi salam, karena jual beli salam tidak menjual sesuatu yang tidak dimiliki, tetapi menjual sesuatu yang belum/tidak ada pada saat transaksi dilakukan, sementara kriteria atau spesifikasi barang, jenis kualitas dan kuantitasnya sangat jelas. Jadi sama dengan jual beli biasa, yang waktu penyerahan bendanya ditangguhkan dalam waktu tertentu
            C.      Perawi Hadist
a.    Imam Bukhari
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin al-Mughirah bin Bardzba al-Jufi al-Bukhari atau lebih dikenal Imam Bukharilahir pada tanggal 13 syawal 194 H (21 juli 810 M) di Bukhara, Uzbekistan Asia Tengah dan wafat pada 31 agustus 870 M.
 beliau merupakan ahli hadis yang termasyhur diantara para ahli hadis sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Muslim, Abu Dawud Tirmizi, An-nasai dan ibnu mayah bahkan dalam kitab fikih dan hadis. Hadist-hadist beliau memiliki derajat yang tinggi sebagian menyebutnya dengan julukan Amirul Mukminin fil hadist (pemimpin kaum mukminin dalam hal hadis) dalam hal ini ulama dunia merujuk kepadanya.
Al-Imam Abu Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi atau lebih dikenal dengan Imam Muslim dilahirkan pada tahun 204 H dan meninggal dunia Ahad bulan Rajab tahun 261 H dan dikuburkan di Nasia buri.
Beliau juga sudah mempelajari hadis sejak kecil seperti Imam Bukhari dan pernah mendengar dari guru-guru Al-Bukhari dan ulama lain selain mereka.  Orang yang menerima hadis dari beliau ini, termasuk tokoh ulama pada masanya. Ia juga telah menyusun beberapa tulisan yang bermutu dan bermanfaat. karya beliau yang paling dikenal adalah Shahih Muslim.

            D.      Kandungan Hadis
Disyaratkan dalam salam apa yang disyaratkan dalam jual beli karena salam merupakan salah satu jenis jual beli. Apa yang disepakati harus dari hal-hal yang diperbolehkan, harus ada keridhaan, barang yang dijadikan obyek salam harus berupa barang yang memang boleh dijual, harus ada kemampuan membayar ketika tiba waktu pembayaran, harga dan barang harus benar-benar diketahui.
Disamping syarat-syarat ini, ada tambahan syarat dalam salam, yaitu kembali kepada tambahan batasan dan kebebasan, agar tidak menimbulkan perselisihan dan permusuhan. Beberapa kandungan dari hadis tersebut:
1.    Harus dijelaskan ukuran barang yang diserahkan sebagai salam berdasarkan takaran atau timbangan yang diakui syariat, kalau memang barangnya dapat ditimbang atau ditakar atau diukur kalau memang termasuk barang yang harus diukur, atau dihitung jika merupakan barang yang dihitung, selagi tidak ada perbedaan yang mencolok antara yang besar dan yang kecil atau ukuran lainnya untuk barang yang dihitung.
2.    Waktunya harus jelas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak antara penjual dan pembeli.
3.    Pembayaran harga harus dilaksanakan ditempat pelaksanaan akad (dibayar dimuka)
4.    Harus ada jaminan. Inilah yang memungkinkan dilaksanakannya akad, meskipun pemenuhannya berasal dari sesuatu yang belum ada ditangan penjual, karena dia akan memenuhinya dari buah-buahan atau hasil panen yang belum ada saat dilaksanakannya akad.
5.    Jual beli salam merupakan jual beli yang sudah ada semenjak masa pra Islam, Islam memberikan koreksian terhadap tata cara melakukannya
6.    Dalam jual beli salam harus jelas spesifikasinya barang yang diperjualbelikan, sehingga jenis, ukuran, kualitas, kuantitas dan harga serta waktu penyerahan barang sudah jelas bagi kedua belah pihak
7.    Ada keuntungan yang terdapat dalam jual beli salam, baik dalam modal usaha, dan pemenuhan keinginan pembeli sesuai dengan model, ukuran dan bahan. Disamping itu, tidak ada barang yang tidak laku dijual, karena barang dijual berdasarkan pesanan.


DAFTAR PUSTAKA

Enizar, Hadis Ekonomi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013)         
Ismail, Perbankan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2011)
Mardani,  Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)
Muhammad Syafi’i Antonio,  Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani  Pers 2001)

No comments: