A.
Pengertian Salam
Salam (salaf) secara etimologi artinya pendahuluan dan secara
muamalah adalah penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai
persyaratan jual beli dan barang yang dibeli masih dalam tanggungan penjual, dimana
syaratnya adalah mendahulukan pembayaran pada saat akad.
As-Salam
(Salaf) adalah Pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan
pembayarannya dilakukan dimuka.
B.
Hadis Salam
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمَدِ يْنَةَ وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ فِيْ الثَّمَارِ لسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ
وَالثَّلَاثِ
فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِيْ تَمْرٍ
فَلْيَسْلِفُ فِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى
أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
“Dari
Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Saw tiba di
Madinah, sedang orang biasa melakukan salaf dalam buah-buahan selama satu
tahun, dua tahun dan tiga tahun. Maka beliau bersabda,‘Barang siapa melakukan
salaf dalam sesuatu, maka hendaklah dia melakukannya dengan timbangan tertentu,
takaran tertentu dan sampai waktu tertentu’.” (HR Bukhari-Muslim)
Hadist diatas
muncul sebagai reaksi Rosulullah Saw. terhadap kebiasaan orang madinah yang
melakukan jual beli salam dalam waktu satu atau dua tahun. Koreksian diberikan
oleh Rosulullah Saw. dalam hadis terhadap ketidakjelasan waktu penyerahan
barang, atau pada spesifikasi barang yang diperjualbelikan dari segi ukuran dan
kualitasnya.
Jual beli salam
merupakan jual beli yang mempunyai potensi bagi penjual untuk melakukan
penipuan baik dari segi kualitas, kuantitas ataupun waktu. Oleh sebab itu
Rosulullah Saw memberikan aturan khusus tentang masalah ini. Ini bertujuan agar
pihak-pihak yang bertransaksi tidak saling merugikan dan untuk menghindari
terjadinya sengketa antara keduanya.
Dalam hadis
diatas, jual beli salam merupakan model jual beli yang sudah biasa dipraktikan
oleh masyarakat Madinah sebelum Islam masuk kesana. Islam menerima model jual
beli tersebut dengan syarat. Hal itu terlihat dari koreksian Islam terhadap
kebiasaan orang Madinah.
Meskipun ada
larangan Rosulullah Saw tentang menjual sesuatu yang tidak ada dalam
kepemilikan, tidak bertentangan dengan posisi salam, karena jual beli salam
tidak menjual sesuatu yang tidak dimiliki, tetapi menjual sesuatu yang
belum/tidak ada pada saat transaksi dilakukan, sementara kriteria atau
spesifikasi barang, jenis kualitas dan kuantitasnya sangat jelas. Jadi sama
dengan jual beli biasa, yang waktu penyerahan bendanya ditangguhkan dalam waktu
tertentu
C.
Perawi Hadist
a. Imam Bukhari
Abu Abdullah Muhammad bin
Ismail bin al-Mughirah bin Bardzba al-Jufi al-Bukhari atau lebih dikenal Imam
Bukharilahir pada tanggal 13 syawal 194 H (21 juli 810 M) di Bukhara,
Uzbekistan Asia Tengah dan wafat pada 31 agustus 870 M.
beliau merupakan ahli hadis yang termasyhur
diantara para ahli hadis sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Muslim, Abu
Dawud Tirmizi, An-nasai dan ibnu mayah bahkan dalam kitab fikih dan hadis.
Hadist-hadist beliau memiliki derajat yang tinggi sebagian menyebutnya dengan
julukan Amirul Mukminin fil hadist (pemimpin kaum mukminin dalam hal hadis)
dalam hal ini ulama dunia merujuk kepadanya.
Al-Imam Abu
Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi atau lebih dikenal dengan
Imam Muslim dilahirkan pada tahun 204 H dan meninggal dunia Ahad bulan Rajab
tahun 261 H dan dikuburkan di Nasia buri.
Beliau juga
sudah mempelajari hadis sejak kecil seperti Imam Bukhari dan pernah mendengar
dari guru-guru Al-Bukhari dan ulama lain selain mereka. Orang yang menerima hadis dari beliau ini,
termasuk tokoh ulama pada masanya. Ia juga telah menyusun beberapa tulisan yang
bermutu dan bermanfaat. karya beliau yang paling dikenal adalah Shahih Muslim.
D.
Kandungan Hadis
Disyaratkan dalam
salam apa yang disyaratkan dalam jual beli karena salam merupakan salah satu
jenis jual beli. Apa yang disepakati harus dari hal-hal yang diperbolehkan,
harus ada keridhaan, barang yang dijadikan obyek salam harus berupa barang yang
memang boleh dijual, harus ada kemampuan membayar ketika tiba waktu pembayaran,
harga dan barang harus benar-benar diketahui.
Disamping syarat-syarat ini, ada tambahan syarat dalam salam, yaitu
kembali kepada tambahan batasan dan kebebasan, agar tidak menimbulkan perselisihan
dan permusuhan. Beberapa kandungan dari hadis tersebut:
1.
Harus
dijelaskan ukuran barang yang diserahkan sebagai salam berdasarkan takaran atau
timbangan yang diakui syariat, kalau memang barangnya dapat ditimbang atau
ditakar atau diukur kalau memang termasuk barang yang harus diukur, atau
dihitung jika merupakan barang yang dihitung, selagi tidak ada perbedaan yang
mencolok antara yang besar dan yang kecil atau ukuran lainnya untuk barang yang
dihitung.
2.
Waktunya
harus jelas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak antara penjual dan
pembeli.
3.
Pembayaran
harga harus dilaksanakan ditempat pelaksanaan akad (dibayar dimuka)
4.
Harus
ada jaminan. Inilah yang memungkinkan dilaksanakannya akad, meskipun
pemenuhannya berasal dari sesuatu yang belum ada ditangan penjual, karena dia
akan memenuhinya dari buah-buahan atau hasil panen yang belum ada saat
dilaksanakannya akad.
5.
Jual
beli salam merupakan jual beli yang sudah ada semenjak masa pra Islam, Islam
memberikan koreksian terhadap tata cara melakukannya
6.
Dalam
jual beli salam harus jelas spesifikasinya barang yang diperjualbelikan,
sehingga jenis, ukuran, kualitas, kuantitas dan harga serta waktu penyerahan
barang sudah jelas bagi kedua belah pihak
7.
Ada
keuntungan yang terdapat dalam jual beli salam, baik dalam modal usaha, dan
pemenuhan keinginan pembeli sesuai dengan model, ukuran dan bahan. Disamping
itu, tidak ada barang yang tidak laku dijual, karena barang dijual berdasarkan
pesanan.
No comments:
Post a Comment